Lpkpkntb.com – Informasi (Kemenag)- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyetujui formasi penghulu yang diusulkan Kementerian Agama, baik Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
Kasubdit Bina Kepenghuluan Kementerian Agama, Anwar Saadi mengatakan bahwa formasi ini menjadi berkah bagi sejumlah penghulu yang memang sudah memenuhi syarat untuk naik jabatan.
Klik: Kemenag Redistribusi Guru dan Pengawas Madrasah
“568 Penghulu Ahli Muda memenuhi syarat untuk naik jabatan ke jenjang Penghulu Ahli Madya,” ujar Anwar Saadi di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Anwar menyebut, formasi kenaikan jenjang tersebut memberi kesempatan bagi penghulu untuk terus berkarier hingga ke jenjang berikutnya. Ia menjelaskan, jenjang jabatan fungsional penghulu memiliki beberapa tingkatan, mulai dari Penghulu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama dengan batas usia pensiun mencapai 65 tahun.
Klik: Dinamika Politik NTB dan Harapan Disematkan Pada Pemimpin Terpilih 2024