Lpkpkntb.com – Sebelum membahas syarat menjadi warga negara Indonesia, penting untuk diketahui bahwa Kewarganegaraan Republik Indonesia diperoleh melalui pewarganegaraan yang dilakukan dengan mengajukan suatu permohonan (“Permohonan Pewarganegaraan”) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (”Ditjen AHU”).
Baca juga:
Data Sirekap Eror, KPU Hentikan Sementara Rekapitulasi Tingkat Kecamatan
Selain harus memenuhi syarat menjadi warga negara Indonesia, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh pemohon. Terkait hal ini, secara umum UUKewarganegaraan mengatur bahwa permohonan Pewarganegaraan Indonesia dapat diajukan oleh pemohon dengan kriteria:
Pengajuan permohonan pewarganegaraan untuk setiap kriteria pemohon memiliki prosedur dan tahapan yang berbeda.
Sehubungan dengan pertanyaan Anda di atas, maka dalam hal ini pengajuan permohonan pewarganegaraan suami Anda masuk dalam kategori permohonan pewarganegaraan orang asing yang kawin dengan orang Indonesia.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara NTB mengucapkan selamat atas kemenangan Suhaili alias Uhel, calon Kepala…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi "fee" dalam…
KDV mendatangi Polda NTB pada Senin, 24 Februari 2025 kemarin, untuk menyerahkan data terkait dugaan…
Mataram. Festival Bau Nyale baru saja usai, meninggalkan kesan mendalam bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat…
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah…
Liputanntb.com - Surabaya, Bertempat di ruang kantor Kepala Desa Surabaya, Senin (24/02/2025), Rifai Fajrin selaku…