Lpkpkntb.com – Sebelum membahas syarat menjadi warga negara Indonesia, penting untuk diketahui bahwa Kewarganegaraan Republik Indonesia diperoleh melalui pewarganegaraan yang dilakukan dengan mengajukan suatu permohonan (“Permohonan Pewarganegaraan”) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (”Ditjen AHU”).
Baca juga:
Data Sirekap Eror, KPU Hentikan Sementara Rekapitulasi Tingkat Kecamatan
Selain harus memenuhi syarat menjadi warga negara Indonesia, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh pemohon. Terkait hal ini, secara umum UUKewarganegaraan mengatur bahwa permohonan Pewarganegaraan Indonesia dapat diajukan oleh pemohon dengan kriteria:
Pengajuan permohonan pewarganegaraan untuk setiap kriteria pemohon memiliki prosedur dan tahapan yang berbeda.
Sehubungan dengan pertanyaan Anda di atas, maka dalam hal ini pengajuan permohonan pewarganegaraan suami Anda masuk dalam kategori permohonan pewarganegaraan orang asing yang kawin dengan orang Indonesia.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…