Berikut Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia karena Perkawinan

Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia karena Kawin

Pedoman tentang syarat menjadi WNI karena perkawinan diatur dalam Permenkumham 36/2016 yang memuat kerangka hukum dan pedoman untuk warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dan ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

Berdasarkan Permenkumham 36/2016, warga negara asing yang ingin menjadi WNI mengajukan permohonan kepada menteri secara elektronik melalui laman resmi Ditjen AHU

Terkait syarat menjadi warga negara Indonesia yang harus dipenuhi, pada saat mengajukan permohonan, Pemohon mengunggah dokumen-dokumen sebagai berikut.

  1. Data diri pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dari negara asalnya, yang terdiri dari:
  1. fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  1. Data diri pasangan pemohon yang meliputi:
  1. fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  2. fotokopi KTP yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tingkat kabupaten/kota;
  1. Fotokopi akta perkawinan/buku nikah (bagi umat muslim) pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang tempat dilangsungkannya perkawinan.
  2. Asli surat keterangan dari lembaga-lembaga berikut;
  1. kantor imigrasi di tempat tinggal pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  2. surat keterangan catatan kepolisian pemohon yang dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. perwakilan diplomatik negara asal pemohon yang menerangkan jika pemohon memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan dari negara asalnya; dan
  4. rumah sakit pemerintah yang menerangkan kesehatan jasmani dan rohani pemohon.
  1. Enam lembar pas foto terbaru pemohon ukuran paspor (ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna merah, berpakaian rapi dan sopan).
  2. Asli bukti pembayaran permohonan pernyataan untuk menjadi WNI (biaya permohonan tersebut ditetapkan sebesar Rp2,5 juta  per permohonan).

Setelah mengajukan permohonan secara elektronik, Pemohon wajib menyampaikan dokumen di atas secara fisik kepada menteri melalui Ditjen AHU dengan disertai surat pernyataan kebenaran isi dokumen fisik yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal permohonan secara elektronik diterima.

Prosedur Pemberian Status Warga Negara karena Kawin

Setelah menerima dokumen fisik terkait syarat menjadi warga negara Indonesia sebagaimana diterangkan, menteri memiliki waktu 10 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang disampaikan tersebut terhitung sejak dokumen fisik diterima.

Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan dokumen fisik, menteri memberitahukan dan meminta pemohon untuk melengkapi kekurangan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan. Jika tidak, permohonan ditolak dan pemberitahuan penolakannya disampaikan kepada pemohon secara elektronik. Namun, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan baru di lain waktu.

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan, permohonan pewarganegaraan dinyatakan lengkap, menteri selanjutnya menetapkan keputusan mengenai memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan menyampaikannya secara elektronik kepada pemohon dan perwakilan negara asal pemohon. Di samping itu, menteri juga akan mengumumkan nama pemohon yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Terakhir, pemohon diwajibkan mengembalikan dokumen yang berkaitan dengan statusnya sebagai warga negara asing kepada instansi yang berwenang dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan menteri.[12]

Setelah mendapatkan status WNI, tahapan berikutnya yang harus dilalui adalah pembuatan KTP untuk WNI yang persyaratan dan prosedurnya ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Dinas Dukcapil”) di mana pemohon berdomisili.

Demikian jawaban dari kami perihal syarat menjadi warga negara Indonesia sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

Sumber Artikel: Hukumonline.com.