Lpkpkntb.com – Sebelum membahas syarat menjadi warga negara Indonesia, penting untuk diketahui bahwa Kewarganegaraan Republik Indonesia diperoleh melalui pewarganegaraan yang dilakukan dengan mengajukan suatu permohonan (“Permohonan Pewarganegaraan”) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (”Ditjen AHU”).
Pemohon Pewarganegaraan Indonesia
Baca juga:
Data Sirekap Eror, KPU Hentikan Sementara Rekapitulasi Tingkat Kecamatan
Selain harus memenuhi syarat menjadi warga negara Indonesia, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh pemohon. Terkait hal ini, secara umum UUKewarganegaraan mengatur bahwa permohonan Pewarganegaraan Indonesia dapat diajukan oleh pemohon dengan kriteria:
- orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (“WNI”);
- orang asing yang telah berjasa kepada negara Indonesia
- anak yang memiliki kewarganegaraan ganda; dan
- WNI yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia dan ingin memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pengajuan permohonan pewarganegaraan untuk setiap kriteria pemohon memiliki prosedur dan tahapan yang berbeda.
Sehubungan dengan pertanyaan Anda di atas, maka dalam hal ini pengajuan permohonan pewarganegaraan suami Anda masuk dalam kategori permohonan pewarganegaraan orang asing yang kawin dengan orang Indonesia.