- a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis, yang terdiri dari: 1) 100 (seratus) untuk subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;
2) 100 (seratus) untuk subtes Bahasa Inggris;
3) 100 (seratus) untuk subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan
4) 150 (seratus lima puluh) untuk subtes Dimensi Psikologi;
- b) 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
- c) 40 (empat puluh) untuk Wawancara.
Adapaun Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi untuk Jabatan fungsional dosen adalah nilai minimal yang hams dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Penetapan Nilai Ambang Batas untuk Jabatan fungsional dosen yaitu:
- Nilai Ambang Batas untuk Seleksi Kompetensi Teknis dibagi menjadi:
- Nilai Ambang Batas keseluruhan Kompetensi Teknis yaitu sebesar 270 (dua ratus tujuh puluh);
- Nilai Ambang Batas masing-masing subtes Kompetensi Teknis dibagi menjadi:
- a)30 (tiga puluh) untuk subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;
- b)30 (tiga puluh) untuk subtes Bahasa Inggris;
- c)30 (tiga puluh) untuk subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan
- d)66 (enam puluh enam) untuk subtes Dimensi Psikologi;
- 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
- 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.
BerikutĀ Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Fungsional Dosen dan Tenaga Teknis Kemendikbudristek Tahun 2022 yang terdapat pada laman sscasn bkn. Silhkan klik tautan dibawah ini.
https://drive.google.com/file/d/179Vv9puNTHEJYjLd_u4H5cz14bUts_TO/view