Sebagaimana dikutip Kompas.com dari peraturan tersebut, terkait masa perjanjian kerja dituangkan dalam Pasal 37 peratutan tersebut.
Pada peraturan tersebut ini dijelaskan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun. Perpanjangan bisa dilakukan sesuai kebutuhan dan bersasarkan penilaian kerja.
” Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK,” bunyi ayat ke 2 pasal tersebut.
Bagi PPPK yang diperpanjang maka PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan kepada kepala BKN.
Disampaikan pula dalam ayat 5 pasal tersebut untuk perpanjang hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu maka paling lama adalah 5 tahun.
Menurut peraturan ini, ketentuan lebih lanjut terkait masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK diatur dengan Peraturan Menteri.
[abi/ron].