lpkpkntb.com – Pemerintah tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini. Sebagai gantinya, rekrutmen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibuka tahun ini adalah rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS dan PPPK memiliki sejumlah perbedaan di antaranya adalah terkait masa kerja pegawai.
Masa kerja PNS adalah sampai memasuki masa pensiun yaitu 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi. Sementara, untuk PPPK masa kerja sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati.
Lantas, bagaimana nasib PPPK jika masa kontraknya habis? Apakah masih bisa diperpanjang? di lansir dari kompas.com. Selasa, 29/11/22.
Sementara, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, bahwa diperpanjang atau tidaknya pegawai PPPK tergantung dari kinerjanya.
“Dilihat kinerjanya, kalau kinerja bagus maka perjanjian kerja yang bersangkutan bisa diperpanjang,” ujar Satya dihubungi Kompas.com, Selasa (18/10/2022).
Namun apabila kinerja pegawai tersebut tidak bagus atau tidak sesuai perjanjian kerja maka bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang.
Satya mengatakan hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.