“Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 berdasarkan pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat rapat kerja, Senin (10/4/2023)
Akan tetapi ada beberapa catatan yang harus dipenuhi, yaitu tidak ada pemberlakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer. Kemudian tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor dari yang diterima saat ini.
Selanjutnya kebijakan ini diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran dan menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.
Doli menambahkan, Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan lima instansi yang menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak masih dalam proses agar hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN dapat digunakan sebagai data dasar dala penyusunan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN. di lansir laman cnnindonesia.
Namun, Kabar mengenai penghapusan Tenaga Honorer tahun 2023 akhirnya dibatalkan bak terbesit dari Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Sesuai dengan instruksi dan arahan langsung dari Presiden RI Jokowi, Pemerintah melalui Menpan RB tampaknya bakal membatalkan penghapusan Tenaga Honorer tahun ini.