Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Dasar bagi Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, besaran pensiun dasar pegawai negeri adalah sebagai berikut:
1.Gaji pokok pensiunan PNS
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Gaji pokok yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang meninggal
Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.
Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.
Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.
Peraturan ini memberi pejabat sipil pensiun dasar serta tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga dan makan bulanan.
Oleh karena itu anda harus mengetahui informasi tentang gaji pensiun PNS atau pegawai negeri ini; mungkin, itu akan membantu.