Sangat jelas, bahwa pernikahan beda agama itu dilarang.
di Indonesia telah di atur secara yuridis formal, perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Lanjut Rifal.
Kedua produk perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan termasuk perkawinan antar agama. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 mengeluarkan fatwa tentang hukum larangan pernikahan beda agama sebagai berikut: – Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. – Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah, tutup rifal.
Oleh:Rifal (Komisi Syi’ar dan Keumatan FSLDK Nusa Tenggara).