Berikut Daftar Kuota Masuk Sekolah Kedinasan Praja IPDN Tahun 2023 Seluruh Provinsi di Indonesia, Cek Provinsi Anda!

lpkpkntb.com – Mataram – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah sebuah lembaga pendidikan tinggi milik pemerintah yang bergerak di bidang kepamongprajaan yang bertujuan menghasilkan kader pemerintahan yang berkompetensi, berkarakter, dan berkepribadian.

Dan kabar bahagia untuk kalian, apabila lolos maka dijamin lulus dan langsung jadi PNS.

Salah satu sekolah kedinasan yang membuka penerimaan ditahun ini iyalah IPDN Pendaftaranya telah resmi dibuka. di lansir laman klikpendidikan.

Kemdian untuk diketahui, Pendaftaran sekolah kedinasan dapat dilakukan secara online pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman resmi dikdin.bkn.go.id.

“Calon pelamar bisa mendaftar mulai 1-30 April 2023. Khusus untuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pendaftaran dimulai pada 3-30 April 2023,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Sabtu, 1 April 2023.

Untuk itu perlu diketahui mengenai kuota yang diberikan kepada tiap-tiap provinsi dalam penerimaan praja IPDN 2023.

Simak berikut formasi IPDN Ditahun 2023 :
1. Provinsi Aceh, Kuota 23 Orang.

 

2. Provinsi Bali, Kuota 9 Orang.

 

3. Provinsi Banten, Kuota 8 Orang.

 

4. Provinsi Bengkulu, Kuota 10 0rang

6. Provinsi DKI Jakarta, Kuota 8 Orang

7. Provinsi Gorontalo, Kuota 7 Orang.

8. Provinsi Jambi, Kuota 11 Orang.
9. Provinsi Jawa Barat, Kuota 27 Orang.

10. Provinsi Jawa Tengah Kuota 35 Orang.
11. Provinsi Jawa Timut Kuota 38 Orang.

12. Provinsi Kalimantan Barat, Kuota 14 Orang.

13. Provinsi Kalimantan Selatan, Kuota 13 Orang.

14. Provinsi Kalimantan Tengah, Kuota 14 Orang.

15. Provinsi Kalimantan Timur, Kuota 10 Orang.

16. Provinsi Kalimantan Utara, Kuota 7 Orang.

17. Provinsi Kepulauan Babel, Kuota 7 Orang.

18. Provinsi Kepulauan Riau, Kuota 7 Orang.

19. Provinsi Lampung, Kuota 15 Orang.

20. Provinsi Maluku, Kuota 11 Orang

21. Provinsi Maluku Utara, Kuota 10 Orang.

22. Provinsi NTB, Kuota 10 Orang.
23. Provinsi NTT, Kuota 22 Orang.