Berikut Besaran Gaji PNS Lulusan S1 dan Tunjangannya

lpkpkntnb – Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah salah satu profesi yang paling banyak peminatnya di Indonesia. Adanya jaminan gaji PNS tetap hingga pensiun menjadi salah satu alasannya.

Namun baru-baru ini, ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, sebanyak 105 CPNS menyatakan mundur dari total 112.514 peserta yang lulus seleksi CPNS 2021.

Penyebab ratusan CPNS mengundurkan diri salah satunya karena besaran gaji dan tunjangan yang diterima di instansi yang didaftar tak sesuai ekspektasi. Ada pula CPNS yang mengaku kehilangan motivasi.

“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” ujar Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, dikutip dari Kompas.com, jumat (25/11/2022).

Kementerian Perhubungan menjadi instansi dengan jumlah CPNS mengundurkan diri paling banyak, yakni mencapai 11 orang.

Mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara. Sebab, formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS juga tidak sedikit.

Lantas, berapa gaji CPNS dan gaji PNS untuk lulusan S1?

Gaji CPNS

Dilansir Kompas.com, Jumat (27/5/2022), besaran gaji CPNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.