Di mana untuk daftar jabatan tenaga honorer yang dimaksud akan dijelaskan lebih rinci sebagai berikut:
1. Bidang pendidikan
Untuk daftar jabatan tenaga honorer pada bidang pendidikan, yakni guru TK, guru kelas, dosen, guru penjaskes, guru agama, guru seni dan budaya, guru bahasa Indonesia, guru bahasa Inggris, guru Ilmu Pengetahuan Alam.
Guru Ilmu Pengetahuan Sosial, guru kimia, guru biologi, guru fisika, guru PKN, guru guru bahasa daerah, guru teknologi Informasi komputer, guru konstruksi bangunan, guru akuntansi, guru budidaya, guru SLB, guru BK, guru mata pelajaran produktif, guru bidang studi lainnya, guru mata pelajaran adaptif normatif, guru tata usaha sekolah, penjaga sekolah, dan tenaga kependidikan lain.
2 Bidang kesehatan
Dokter spesialis, dokter gigi, dokter umum, perawat anestesi, bidan, perawat, perawat gigi, teknisi transfusi darah, teknisi gigi, fisikawan medis, psikologi klinis, dokter pendidik klinis, sanitarian, analis kesehatan, asisten apoteker, penata laboratorium, entomolog kesehatan, epidemolog kesehatan.
Radiographer, perekam medis, teknisi elektromedis, refraksionis optision, fisioterapis, terapis wicara, okupasi terapis, ortotis prastitis, administrator kesehatan, pengawas farmasi dan makanan, nutrisionis, dan tenaga kesehatan lain.
3. Bidang administrasi dan teknis lainnya Verifikator keuangan, penata laporan keuangan, penyusun program evaluasi dan laporan, pranata komputer, penyapu jalan, caraka, pramu saji, sopir, teknisi bangunan, potensi pendapatan Daerah, analis kebutuhan diklat, analis kepegawaian, pramu kantor, teknisi listrik, dan lain sebagainya.
Itulah daftar jabatan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS tanpa tes sesuai dengan RUU ASN.***