lpkpkntb.com. Pada perekrutan tenaga honorer menjadi ASN sebagaimana jalan penyelesaian permasalahan tenaga honorer yang dilakukan oleh Pemerintah.
Di kutip dari BeritaSoloRaya.com Senin, 12/12/22. Terdapat daftar jabatan tenaga honorer yang masuk ke dalam kategori yang bisa diangkat langsung menjadi PNS tanpa tes sesuai dengan RUU ASN.
Seperti diketahui para tenaga honorer bahwa Pemerintah telah merancang UU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Di dalam isi RUU ASN tersebut terdapat Pasal 131A, yang menyebutkan tenaga honorer kategori ini wajib diangkat menjadi PNS.
“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperlihatkan batasan usia pensiun,”
Lebih lanjut pada RUU ASN tersebut juga turut disampaikan mengenai daftar jabatan tenaga honorer yang akan diangkat langsung menjadi PNS.
Pada daftar jabatan tenaga honorer tersebut yang akan diprioritaskan adalah yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, yakni pada bidang administratif, dan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
Selain itu, juga dijelaskan mengenai bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik lainnya, yang merupakan daftar jenis jabatan, tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, pegawai tidak tetap, dan tenaga kontrak.