Berhentikan Dan Proses Hukum Pengina TGB(Ulama) , Demi Membuat Efek Jera

Lanjut Syamsuddin, dia bersama dengan para teman-teman aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat dan para Loyalis TGB akan mendesak Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk memberhentikan Anggota DPRD penghina Ulama , sebab apa yang dilakukan oknum tersebut sudah melanggar Kode Etik sebagai Anggota DPRD, dan kami juga akan mendesak Polda NTB untuk segera menangkap Oknum Anggota Dewan tersebut,demi menunjukkan efek jera terhadap cara cara tak bermoral seperti ini,sehingga tidak terulang kembali dilakukan oleh yang bersangkutan maupun yang lainnya,”tutur Syamsuddin.

“Kami akan membuat laporan atas penghinaan pada Sosok Ulama Karismatik di Pulau Lombok ini,dan bahkan dengan terang telah menghina sosok Ulama dengan mengatakan bersekutu sama Iblis, sungguh Kejam penghinaan ini, bukan hanya menghina beliau tapi menghina kami semua yang menjadi Loyalis TGB, serta ulama ulama lainnya, intinya kami tidak terima sosok Ulama kami di Hina.”pungkasnya.

Lanjut Bung Syam , nama panggilan akrab yang juga sebagai aktivis asal Kecamatan Jerowaru itu mengatakan dengan tegas bahwa, “Oknum Dewan tersebut harus di Penjarakan, walaupun sosok Syeikh TGB dan keluarga beliau menerima ma’afnya namun Kami sebagai Loyalis TGB tetap akan melaporkan karena perbuatan tersebut sama saja menginjak-injak harga diri kami dan jika tidak di tangkap oknum Dewan tersebut itu artinya membiarkan penghinaan itu adalah hal yang biasa, jadi di sini kami atas nama Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) meminta kepada yang terhormat Bapak Kapolda NTB agar segera menangkap oknum Penghina Ulama tersebut sesegera mungkin, demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif, karena selagi belum di tangkap kami tidak akan pernah tenang,”tutupnya

Sumber : Tim
(**)