Beredarnya Catatan dr. Langkir Dugaan Uang Fee Kasus BLUD RSUD Lombok Tengah

Mataram –  lpkpkntb.com. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24/08/22 oleh Kejati Loteng. dr. Muzakir Langkir (Direktur RSUD Praya) atas dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya di tafsirkan mencapi RP. 1,7 Miliar.

Kejaksaan Negeri  Lombok Tengah menetapkan tiga orang tersangka kasus BLUD RSUD Praya, yakni Direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir, Bendahara BLUD RSUD Praya Baiq Prayatning Diah Astianini dan PPK RSUD Adi Sasmita.

Namun ada yang menghebohkan karena nyayian dari dr. Langkir menyebutkan yang menerima dana tersebut keliling ke orang-orang Top di Lombok Tengah, dan Bupati Lombok Tengah , H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip dan Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah sampai oknum  Aparat Penegak Hukum (APH) Lombok Tengah ikut di sebut atas dugaan kasus korupsi BLUD RSUD Praya, sehingga, kuasa Hukum dr. Langkir, yaitu Anton Hariawan mengaku, akan mengajukan kliennya menjadi Justice Collaborator (JC). “Kami pegang semua alat bukti dan akan siap bongkar semuanya dengan tujuan agar kasus ini transparan dan publik tahu siapa dalang dalam kasus tersebut, semua akan terang benderang di persidangan nanti” jelasnya.

Sebagai penduduk Indonesia yang baik, Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai kuasa hukum dari dr. Langkir,  Ia merasa heran karena menurutnya yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berawal dari Unit Transfusi Darah (UTD ), sementara saat ini kliennya sebagai tersangka kasus dana taktis. “Intinya tidak ada kaitannya dengan dana UTD dalam penanganan kasus dugaan Korupsi BLUD Praya,” terang nya.