Berbahagialah..!!! Mulai Oktober ada Bantuan untuk Pengemudi Ojol dan lainnya..!! Segera Cek..

Dana ini bisa diperoleh sejak awal Oktober hingga Desember 2022. Pemerintah berharap BLT UMKM ini dapat menekan risiko kenaikan laju inflasi.

Berikut syarat untuk mendaftar BLT UMKM 2022:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Memiliki e-KTP

– Pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima Badan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari pengusul BPUM beserta

– Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD

– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

– Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bila Anda merasa telah memenuhi persyaratan disebutkan diatas, ada baiknya segera mendaftar dan meminta rekomendasi dari pihak Dinas Koperasi dan UKM daerah tinggal setempat.

Caranya dengan melampirkan sejumlah dokumen, yakni:

  1. KTP yang meliputi, Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Kartu Keluarga (KK) yang meliputi Nomor Kartu Keluarga
  3. Melengkapi identitas diri
  4. Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP
  5. Melampirkan identitas bidang usaha
  6. Melampirkan nomor telepon
    Hingga kini, proses pencairan BLT UMKM masih terus dilakukan pengkajian lanjutan agar proses penyalurannya tepat sasaran.
    (ron/abi).