Berbahagia Pengurus Parpol Ini Kata Mendagri Tito !!!

Baca artikel CNN Indonesia “Mendagri Usul Dana Bantuan Parpol Naik 3 Kali Lipat Sesuai Masukan DPR”.

Menurutnya, kementeriannya memasukkan usulan tersebut ke usulan tambahan pagu anggaran 2023.

“Kalau untuk Ditjen Polpum tadi, terutama untuk mengakomodir masukan untuk kenaikan suara dari yang Rp1.000 menjadi Rp3.000 yang merupakan usulan dari bapak-bapak, ibu-ibu di DPR RI untuk bantuan parpol per suara. Sehingga otomatis kita akomodir,” ujar Tito.

Sebagai informasi, dana bantuan parpol diatur di Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Pasal tersebut berbunyi, “Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 31 sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) per suara sah.”

Di Kutip dari cnnindonesia.com.

[Abi/Ron].