lpkpkntb.com – Bersimpuh Bahagia Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama tahun anggaran 2022 memasuki tahap akhir.
Sebelumnya Dijelaskan Nizar bahwa masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali atau mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi.
Baca juga;
Rekrutmen CPNS 2023 di Nusa Tenggara Barat Inilah Jumlah Formasi di Masing-Masing Kabupaten/Kota
Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbarui atau menambah dokumen apa pun.
“Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar,” terang Nizar.
Dok:Tangkapan layar via HP.
Kemudian, Nurudin menegaskan bagi pelamar yang terbukti memberikan data tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK.
Baca juga:
“Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nurudin menegaskan pelaksaan seleksi CPPPK Kemenag 2022 tidak dipungut biaya apapun.
“Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” sebutnya.
Baca juga;
Page: 1 2
Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA…
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…