Adapun pada tahap 1-3 sudah disalurkan pemerintah kepada sekitar 7 juta pekerja dengan nilai BSU mencapai 4,2 triliun. Kementerian Keuangan sendiri telah menganggarkan Rp 8,8 triliun untuk program BSU yang akan disalurkan hingga akhir tahun kepada sekitar 14,6 juta pekerja.
Meski demikian penyaluran BSU memiliki kriteria penerima, yakni selain besaran gaji, pekerja tersebut harus merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, dan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
BSU juga tidak boleh diberikan kepada pekerja/buruh telah menerima program bantuan pemerintah lainnya, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
[ron/abi].