lpkpkntb.com – Rekrutmen Seleksi PPPK tahun 2022 hingga saat ini mereka harus bersabar sebab hingga awal bulan tahun 2023 merek belum mendapatkan formasi.
Kenapa demikian, karena hal ini terjadi karena di seleksi PPPK tahun 2022 saja hingga saat ini belum ada kejelasan dan seharusnya sudah segera diangkat menjadi ASN.
Pada awal bulan tahun 2023 ini para Tenaga honorer dengan kategori guru dan tenaga kependidikan (tendik) menanti kejelasan bagai mana nasib mereka kedepan.
Melalui aplikasi whatsapp, salah satu calon PPPK menanyakan kejelasan kapan pemberkasan dilakukan..? media mencoba menjawab nya, sabar di tunggu saja mungkin sedang berproses.
Kemudian, melalui ada nya Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022, menjadi kabar buruk bagi para honorer. di kutip laman Unews.id. Sabtu (21/1/23).
Dalam surat tersebut, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Setelah itu, pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Setelah aturan ini berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.
Oleh karena itu, melalui Pasal 99 ayat 2 berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.