Categories: ArtikelNASIONAL

Benarkah Pemerintah memutuskan menghapus pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum? Berikut Infonya…

Lpkpkntb.com- Pemerintah memutuskan menghapus pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) termutakhir yang diajukan kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kemudian hal lain yang penting juga diketahui bahwa pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum itu dihapuskan,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam jumpa pers usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Rapat terbatas itu juga dihadiri oleh Ad Interim Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito mewakili Menkopolhukam Mahfud MD yang sedang berada di luar negeri. Selain itu, Staf Ahli Wamenkumham Prof. Marcus Priyo Gunarto juga turut hadir dalam rapat terbatas itu. Menurut Eddy, sapaan Edward, draf terbaru RKUHP sudah dibahas dengan DPR pada 24 November 2022 lalu. Dalam pembahasan itu DPR sepakat untuk membawa draf itu ke dalam rapat paripurna tingkat II. Dalam draf RKUHP termutakhir yang dipublikasikan pada 9 November 2022 lalu, tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum diatur dalam Pasal 349 dan Pasal 350.

Sebelumnya dalam Pasal 349, setiap orang di muka umum yang menghina kekuasaan umum diancam penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda kategori II. Sedangkan jika mengakibatkan kerusuhan maka diancam pidana 3 tahun penjara dan denda kategori IV. Dalam kesempatan yang sama Prof. Marcus mengatakan, saat ini draf RKUHP versi terakhir terdiri dari 43 bab dan berisi 624 pasal. Sebelumnya draf RKUHP berisi 628 pasal.

Posisi pemerintah saat ini, kata Marcus, menunggu kelanjutan proses di DPR.

Page: 1 2

lpkpkntb

Recent Posts

KPK, Ayo Turun! Gedung Sekolah di NTB Jadi Ladang Korupsi

Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…

5 jam ago

Gedung Sekolah Jadi Proyek Terkorup? Miliaran Hilang dalam Dugaan Skandal DAK NTB

Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…

7 jam ago

OTT Dikbud NTB: Pejabat dan Uang Rp 50 Juta Diamankan Polisi!

Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…

12 jam ago

Dugaan Proyek Asal Jadi, Jembatan Penghubung Lombok Tengah Hancur Sebelum Selesai

Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…

13 jam ago

Gunung Emas Melimpah di Arab Saudi, Akankah Dunia Berada di Ambang Bencana?

Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…

23 jam ago

Jual Beli Proyek atau Pembangunan? Drama Dana DAK NTB Memanas!

Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…

1 hari ago