Benarkah Operasi Siaga Tempur di Papua Masih Legal ?

 

 

Dari yang semula OMSP untuk membantu Polri menjadi OMSP guna mengatasi gerakan separatis bersenjata atau pemberontakan bersenjata, dalam hal ini KKB.

 

 

“Sampai saat ini kita belum mendengar ada rencana pemerintah untuk pertama-tama menetapkan kelompok bersenjata di Papua itu sebagai gerakan separatis atau pemberontak, kemudian dengan persetujuan DPR, Presiden memerintahkan TNI untuk mengatasinya,” jelas dia.

 

Fahmi juga sepakat dengan keputusan Panglima TNI jika penetapan siaga tempur tak membuat militer harus menambahkan kekuatan personel dan jumlah alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Papua. Sebaliknya, siaga tempur ini justru hanya mempercepat rotasi kekuatan yang dikirim ke Papua.

 

Menurutnya, masa tugas prajurit yang terlalu panjang di medan tugas justru akan berefek terhadap kondisi moril prajurit.

“Saya sepakat dengan percepatan ini karena masa tugas yang terlalu panjang bisa berdampak pada kondisi moril prajurit, menurunkan kewaspadaan dan meningkatkan peluang terjadinya kelalaian,” imbuh dia. Baru-baru ini, konflik di Papua kembali memanas setelah KKB menyerang TNI.

 

Serangan ini mengakibatkan empat prajurit gugur di medan tugas di Distrik Mugi, Nduga, Papua Pegunungan, Sabtu (15/4/2023) sore.

(ron/abi).