Lpkpkntb.com- Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai penetapan siaga tempur TNI di Papua masih legal.
Sebab, kehadiran TNI termasuk siaga tempur di Papua masih bagian dari perbantuan terhadap tugas Polri dalam koridor Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“Karena tidak ada yang berubah secara signifikan, operasi di Papua masih merupakan operasi penegakkan hukum yang dikendalikan oleh Polri, ya semuanya masih legal dan tidak berada di luar hukum,” ujar Fahmi kepada Kamis (20/4/2023).
Fahmi menggarisbawahi, penetapan siaga tempur sebagaimana pernyataan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada dasarnya tidak membutuhkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Menurutnya, kebijakan dan keputusan politik negara baru dibutuhkan jika pemerintah berencana mengubah tugas TNI di Papua.