Categories: ArtikelArtisNASIONAL

Benarkah ? Kepala Desa Se-Indonesia, Tetap Bisa Menjabat Sampai 18 Tahun, Ini Kabar Terbaru dari MK !

lpkpkntb.com – Beberapa bulan lalu Ratusan Kepala Desa dari Pabdesi memenuhi area depan gerbang Gedung DPR RI. Mereka menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.

Adapun pasal 39 tersebut berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis menyebut Kepala Desa seluruh Indonesia sudah berkonsolidasi dan meminta masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun.

“Kami meminta kepada pemerintah pusat Bapak Presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi, jadi jabatan Kades 9 tahun,” kata Robi di depan Gedung DPR, Selasa, 17 Januari 2023.

Sementara, di lansir dari laman Nesiatimes.com. Warga bernama Eliadi Hulu mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Januari lalu.

Dalam gugatannya, Eliadi Hulu meminta agar masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan bisa terpilih maksimum 3 periode diubah hanya bisa menjabat 5 tahun dan terpilih maksimum 2 periode.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut.

“Menyatakan permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” ujarnya dalam sidang pembacaan putusan Nomor 15/PUU-XXI/2023, seperti dikutip senin (10/4/2023).

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa MK menyebut UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja.

Adapun aturan tentang jabatan kades tidak tertuang dalam UU 1945, melainkan dalam undang-undang.

Salah satu alasan pembedaan tersebut yakni karena kekhasan pemerintah desa dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Page: 1 2

LP-KPK NTB KOMCAB KOTA MATARAM

Recent Posts

Penggerebekan Bandar Narkoba di Beleke

Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA…

7 jam ago

Kades di Lombok Tengah Diduga Potong 10% Dana Desa, Sasaka Nusantara Siap Bertindak, Proyek Desa Cepat Rusak

Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…

1 hari ago

Biadab! Pembunuhan dan Mutilasi di Ngawi, Kepala Korban Ditemukan di Trenggalek

Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…

4 hari ago

Kades di Lombok Tengah Terseret Isu Pemotongan Dana Desa Sejak 2019

Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…

5 hari ago

Ibu Rumah Tangga Keluhkan Tingginya Harga Eceran Gas Elpiji Tiga Kilo Gram Di Tingkat Pengecer

Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…

6 hari ago

Dana Pemeliharaan Gedung RSUD Andi Djemma Masamba Dan Biaya Fasilitas Sangat Terbatas

LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…

1 minggu ago