Benarkah ? Kepala Desa Se-Indonesia, Tetap Bisa Menjabat Sampai 18 Tahun, Ini Kabar Terbaru dari MK !

Selain itu Enny juga merujuk pada Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021.

Menurutnya, dalam batas penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa.

MK menilai tidak relevan untuk menyamakan masa jabatan kades dengan jabatan publik lainnya seperti presiden dan wakil presiden serta kepada daerah.

Oleh karena itu, MK menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, Eliadi menyatakan khawatir melihat tuntutan sekelompok kades yang ingin masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun dan bisa terpilih 3 kali.

Dia menilai hal itu sama saja mengizinkan kades mempertahankan kekuasaan selama 27 tahun

Tuntutan kades tersebut, kata dia, tentu akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu, dia juga menyebut kades yang mungkin menjabat selama 18 tahun bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun dan hanya dapat terpilih untuk 2 kali masa jabatan.

Menurutnya, Pasal tersebut membawa semangat soal pembatasan kekuasaan yang seharusnya diterapkan juga untuk jabatan kades.

Pasalnya, kata dia, kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan korupsi dan abuse of power.