lpkpkntb.com – Bismillaahir Rohmaanir Rohiim. Banyak hadis yang membicarakan tentang keimaman dan kekhalifahan Imam Mahdi di akhir zaman yang tentu di dalam Imamah Kubro’ atau khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam.
Imam Mahdi itu bukan seorang nabi dan rasul yang mendapat bimbingan langsung dari wahyu. Imam Mahdi itu manusia biasa, dia termasuk keturunan Rasulullah saw, dan dia sebagaimana halnya Hasan dan Husain rodhiyallohu ‘anhuma diantara para sahabat.
Keunggulan Imam Mahdi terletak pada keterikatannya kepada wahyu baik Alqur’an maupun Assunnah, baik sunnah Nabi saw maupun sunnah Khulafa’ Rosyidiin; dan keadilannya sebagai seorang khalifah, sebagai penguasa dan pemimpin politik bagi kaum muslimin di seluruh dunia.
Tetapi sehebat apapun dan sekuat apapun Imam Mahdi, dia hanyalah seorang manusia, dia tidak mungkin berdiri berjuang sendirian, menjalankan negara khilafah sendirian, mengurusi urusan umat sendirian, tanpa ada kelompok besar yang berdakwah dan berjuang untuk menegakkan khilafah sebelumnya, tanpa ada seorang mujtahid yang telah meletakkan seperangkat sistem dan hukum ketatanegaraan khilafah sebelumnya, dan tanpa orang-orang hebat di sekelilingnya.
Apalagi sudah ada khalifah dan khilafah sebelumnya, dan sudah ada majlis ummat atau ahlulhalli wal’aqdi yang membaiatnya disamping Ka’bah dengan bai’at in’iqod, karena susah dibayangkan ketika manusia segera ramai-ramai membaiat in’iqodnya tanpa perencanaan dan persiapan tersetruktur sebelumnya.
Apalagi term khilafah dan khalifah dalam hadits nabawi itu haqiqoh lughawiyyah yang berarti pengganti orang / khalifah sebelumnya, karena Nabi saw itu belum memakai istilah / terminologi terkait kata khalifah dan khilafah. Ini meneguhkan bahwa sebelum Imam Mahdi itu sudah ada khalifah.
Khalifah dan khilafah dalam hadits juga tidak bisa diartikan sebagai raja (malik). Karena dalam hadits, justru khalifah yang sudah cacad moral dan normanya, yang sudah tidak berislam kaffah 100%, oleh Nabi saw disebut sebagai raja seperti halnya Muawiyah ra hanya karena pernah menjadi bughot terhadap khalifah Ali ra, dan mewariskan kekuasaannya kepada Yazid anaknya sebagaimana halnya kerajaan. Sebaliknya, Nabi saw tidak pernah menyebut raja dengan sebutan khalifah. Ini juga meneguhkan bahwa Imam Mahdi itu benar-benar khalifah dalam khilafah.
•Kemudian pertanyaannya, mujtahid dan kelompok siapakah yang telah, sedang dan terus mempersiapkan dan mendakwahkan imamah / khilafah Imam Mahdi?
Jawabannya; Syaikh Taqiyyuddin Annabhani dan Hizbut Tahrir yang didirikannya. Kenapa? Karena:
•Pertama; sepengetahuan alfaqir, selain Hizbut Tahrir, tidak ada di dunia ini kelompok bersekala global yang besar dan solid, yang punya kitab-kitab mutabannat terkait khilafah dan khalifah yang lengkap dan mendetil, dan yang punya fikroh (ideologi Islam) dan thoriqoh untuk mengaplikasikan fikroh yang jelas dan terbuka untuk umum dan bisa dikaji dipelajri dikritisi oleh siapa saja pencari kebenaran dan keadilan.
Dan tiga kitab berikut sangat perlu untuk dikaji dan dipelajari oleh siapa saja orang yang mencari haqq; Nizhamul Hukmi fil Islam, Muqodimatud Dustur, dan Ajhizatu Daulatil Khilafati fil Hukmi wal Idaroh. Ketiga kitab tersebut cukup untuk membuktikan bahwa yang didakwahkan dan diperjuangkan oleh Hizbut Tahrir adalah khilafah ala minhajin nubuwwah dimana Imam Mahdi adalah salah satu khalifahnya.
•Kedua; dengan kebesaran, kesolidan …, kelengkapan, kedetilan …, kejelasan, dan keterbukaan fikroh dan thoriqohnya, Hizbut Tahrir belum mau membaiat amirnya sebagai khalifah, sebagaimana halnya organisasi Khilafatul Muslimin dengan Ustadz Abdul Qodir Ahmad Baraja-nya, IS / ISIS dengan Albaghdadi-nya, atau organisasi lainnya yang mengklaim sudah punya khalifah. Karena yang Hizbut Tahrir dakwahkan dan perjuangkan hanyalah khilafah ala minhajin nubuwwah yang Imam Mahdi salah satu khalifahnya.
•Ketiga; adalah bagian terkecil tapi menentukan, dari fikroh Hizbut Tahrir, yaitu tentang definisi khilafah yang benar, tepat, jaamik dan maanik, yang sangat tepat untuk mendefinisikan fakta / hakekat khilafah ala minhajin nubuwwah, baik yang pertama maupun yang kedua nanti, khilafahnya Imam Mahdi.
Dan definisi tersebut ialah:
ﺍﻟﺨﻼﻓﺔ ﻫﻲ ﺭﺋﺎﺳﺔ ﻋﺎﻣﺔ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺟﻤﻴﻌﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ , ﻻﻗﺎﻣﺔ ﺍﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﺍﻻﺳﻼﻣﻲ , ﻭﺣﻤﻞ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺍﻻﺳﻼﻣﻴﺔ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ
“Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum Muslim seluruhnya di dunia untuk menegakkan hukum-hukum agama Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia”.
Definisi inilah yang telah dirumuskan oleh Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani dalam kitab-kitab yang ditabanni oleh Hizbut Tahrir, seperti kitab Al-Khilâfah (hlm. 1), Muqaddimah ad-Dustûr (bab Khilafah hlm. 128), dan Asy-Syakshiyyah al-Islâmiyah (Juz II, hlm. 9), dll.
Definisi tersebut terdiri dari 3 komponen; khilafah ialah;