Benarkah Gubernur NTB Setengah Hati Tangani Kasus Sengketa Lahan di KEK Mandalika ?

Oleh karena itu MSQ dan rekan nya, ” Meminta kepada Gubenrur NTB melalui Karo Hukum agar lebih serius dalam menangani proses aduan masyarakat pemilik lahan ini, ada surat resmi yang tercata di biro hukum lalu di mana lokasi dan waktu sanding data di lakukan dan selama beberapa hari itu harus jelas, ” tegasnya.

Jubir Pejuang KEK MSQ dkk, menjelaskan, ” Sebaiknya di buatkan juga jadual turun di lapangan untuk mengecek langsung keberadaan tanah yang di sengketakan.

Munpung pak guberur sudah membuka ruang baiknya jangan setengah setengah kami sudah siapkan data data lengkap dari jaman LTDC, BTDC sampai ITDC sudah ada kita pegang, ” ucapnya.

” Soal batas waktu 28 November pengumpulan data di Karo Hukum tidak masalah bagi kami. Begitupun dengan tanggal 3 Desember sebagai tanggal sanding data juga kita siap jalani tapi sekali lagi tolong harus terdokumentasi dengan baik jangan setengah setengah, ” tutupnya MSQ dkk.