lpkpkntb.com – Gibran terus menunjukkan ketegasannya.
Sebelum libur lebaran, ia
menginstruksikan kendaraan dinas
semuanya dikandangkan, tidak
boleh digunakan mudik lebaran.
Sebab, kendaraan dinas hanya
digunakan untuk kegiatan
kedinasan. Larangan ASN
menggunakan mobil dinas itu
dituangkan dalam surat edaran (SE)
perihal masa libur Lebaran 2023.
Gibran tidak hanya berhenti pada
instruksi, namun juga aksi,
mengandangkan semua kendaraan
Page: 1 2
Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA…
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…