Lpkpkntb.com – Mataram – Bagi para calon pembeli yang ingin berbelanja dipusat perbelanjaan, toko swalayan, Indomaret hingga Alfamart, saat ini wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Pemerintah Kota Mataram telah memberlakukan aturan tersebut sesuai surat edaran Walikota Mataram nomor. 02. Tahun 2023.
Terkait:
Pertanggal 1 Mei sudah diberlakukan, menurut salah satu pembeli warga kota mataram berbelanja di Alfamart baru mengetahui adanya aturan tersebut, sebut saja Iwan warga Monjok, menyampaikan,” Saya baru tahu ada peraturan ini, seharusnya Pemerintah Kota Mataram melakukan sosialisasi ke warga atau bisa lewat media sosial, secara pribadi saya menyambut baik aturan ini, setidaknya dapat mengurangi penggunaan kantong plastik, ” tuturnya Iwan.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…