Lpkpkntb.com – Mataram – Bagi para calon pembeli yang ingin berbelanja dipusat perbelanjaan, toko swalayan, Indomaret hingga Alfamart, saat ini wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Pemerintah Kota Mataram telah memberlakukan aturan tersebut sesuai surat edaran Walikota Mataram nomor. 02. Tahun 2023.
Terkait:
- Ngeri ! Karyawan Alfamart dan Warga Berhasil Melumpuhkan Pencuri yang di Duga Bersenjata Api Ini Video Lengkapnya
- Pencuri Cokelat di Alfamart kini dihiasi kalimat maaf
- Lowongan Kerja Alfamart dan Alfamidi…!! Segera Cek…
Pertanggal 1 Mei sudah diberlakukan, menurut salah satu pembeli warga kota mataram berbelanja di Alfamart baru mengetahui adanya aturan tersebut, sebut saja Iwan warga Monjok, menyampaikan,” Saya baru tahu ada peraturan ini, seharusnya Pemerintah Kota Mataram melakukan sosialisasi ke warga atau bisa lewat media sosial, secara pribadi saya menyambut baik aturan ini, setidaknya dapat mengurangi penggunaan kantong plastik, ” tuturnya Iwan.