BEJAT! PRIA ASAL GUNUNGSARI DI DUGA CABULI ANAK UMUR 5 TAHUN INI JELAS NYA 👇

Saat korban pulang kerumahnya, ia merasa kemaluannya sakit. atas keluhan itu ibu korban datang ke unit PPA berkonsultasi dan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan (visum) di Rumah Sakit Bhayangkara.

Dari hasil tersebut ditemukan adanya bekas kemerahan di kelamin korban akan tetapi tidak sampai merobek selaput darah, ini diduga adanya tekanan sesuatu benda pada kelamin korban.

Dari hasil visum serta beberapa keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menyimpulkan bahwa adanya tindak pidana yang terjadi pada peristiwa tersebut.

Untuk terduga dikenakan pasal 82 (1) Jo 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Terduga kini statusnya menjadi tersangka diancam minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.