Lpkpkntb.com – PKS lantas memberikan tenggat waktu kepada Anies untuk mendeklarasikan AMAN terhitung 40 hari sejak 25 Juni dengan batas waktu 4 Agustus. PKS ingin Anies memastikan AMAN berlayar di Pilgub Jakarta.
“Namun karena batas waktu 4 Agustus tersebut sudah terlewati, maka PKS mulai membuka komunikasi dengan semua pihak agar ada kepastian bahwa kami bisa ikut berkontestasi di Pilkada,” ujarnya. Detiknews.
Baca:TAHAPAN DAN JADWAL PILKADA SERENTAK 2024, ADA 37 KEPALA DAERAH PEMILIHAN
“Sebenarnya, tenggat waktu 40 hari yakni sejak 25 Juni deklarasi pasangan AMAN adalah waktu yang seharusnya cukup bagi Mas Anies untuk sama sama mengusahakan agar tiket ini berlayar,” lanjut Kholid.
Kholid menyebut partainya telah memberikan karpet merah untuk Anies dengan total 18 kursi yang dimiliki PKS. Ia lantas mengungkit Presiden PKS Ahmad Syaikhu yang sampai turun gunung mencari mitra koalisi agar bisa memenuhi kekurangan kursi.
“Mas Anies sudah diberikan karpet merah dengan memperoleh 18 kursi PKS. Bahkan Presiden PKS Ahmad Syaikhu sampai turun gunung mencari mitra koalisi buat Mas Anies agar bisa memenuhi kekurangan kursi tersebut, dan kami terus berdoa agar semua ikhtiar dimudahkan,” ucapnya.
Tenggat waktu PKS terhadap paslon tunggalnya di Pilgub Jakarta Anies Baswedan-Sohibul Iman (AMAN) telah habis. PKS kini membuka peluang meninggalkan Anies untuk gabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang memiliki calon tunggal mendukung Ridwan Kamil di Jakarta.