“Lima orang sudah kami kembalikan ke pihak keluarga, yang disaksikan oleh kades, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa serta tokoh masyarakat setempat karena tidak cukup alat bukti,” ujar Iptu Fedy, dikutip dari laman detikBali.
Namun, dua wanita lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Lombok Tengah. Selain itu, seorang perempuan berinisial Y dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB karena ditemukan barang bukti yang melekat pada dirinya saat penggerebekan.
“Salah satu tersangka berinisial IS berperan menyediakan tempat konsumsi narkoba dan menerima bayaran. Sedangkan Y dan suaminya dibawa ke Polda NTB karena menyembunyikan barang bukti sabu seberat sembilan gram di rumahnya,” tegas Iptu Fedy.
Ketiga perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.
Polres Lombok Tengah memastikan akan terus melanjutkan penyelidikan terhadap kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menjaga keamanan lingkungan.