Persyaratan:
▪ Calon Peserta PNS:
1. PNS dengan pangkat minimal III/a;
2. Lulus dalam seleksi masuk perguruan tinggi jenjang S2 atau S3;
3. Usia maksimal 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun bagi ASN peserta jenjang S3, dan maksimal 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun bagi ASN peserta jenjang S2;
4. Direkomendasikan oleh kepala satuan kerja dan ketua kelompok penelitian di BRIN atas rencana studi dan proposal penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian yang akan dilakukan, beserta kepastian pembiayaannya;
5. Direkomendasikan oleh co-promotor (pembimbing pendamping) yang berasal dari kelompok penelitian pada satuan kerja, atau instansi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN);
6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dan/atau pemberhentian sementara sebagai PNS;
7. Tidak sedang menerima beasiswa tugas belajar dari lembaga/instansi lain dalam periode yang sama; dan
8. Bersedia menjalankan studi sesuai dengan jenjang dan menyelesaikannya dengan tepat waktu.
▪ Calon Peserta Non PNS:
1. Memiliki kolaborasi penelitian dengan kelompok satuan kerja di BRIN;
2. Lulus dalam seleksi masuk perguruan tinggi jenjang S2 atau S3 yang dituju;
3. Direkomendasikan oleh kepala satuan kerja dan ketua kelompok penelitian di BRIN dimana pembantu peneliti bertugas atas rencana studi dan proposal penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian yang akan dilakukan, beserta kepastian pembiayaannya;
4. Direkomendasikan oleh co-promotor (pembimbing pendamping) yang berasal dari kelompok penelitian pada satuan kerja/instansi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN);
5. Tidak sedang menerima beasiswa tugas belajar dari lembaga/instansi lain dalam periode yang sama; dan
6. Bersedia menjalankan studi sesuai dengan jenjang dan menyelesaikannya dengan tepat waktu.
Dokumen persyaratan:
1. Dokumen bukti kelulusan (Letter of Acceptance (LoA)) dalam seleksi masuk perguruan tinggi penyelenggara program belajar berbasis riset, pada program studi jalur riset yang ditawarkan oleh masing- masing perguruan tinggi;
2. Surat rekomendasi dan dukungan dari kepala satuan kerja (sesuai format dalam Lampiran);
3. Surat pernyataan persetujuan dari instansi Non BRIN untuk mengikuti program belajar berbasis riset
4. Surat pernyataan kesediaan menjadi pembimbing pendamping (co-promotor) (sesuai format dalam Lampiran);
5. Surat pernyataan kesediaan menjadi pembimbing utama (promotor) (sesuai format dalam Lampiran);
6. Surat pernyataan kesediaan menyelesaikan studi tepat waktu (sesuai format dalam Lampiran);
7. Proposal penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian yang disetujui dan ditandatangani oleh kepala satuan kerja, pembimbing utama (promotor), pembimbing pendamping (co-promotor), dan/atau ketua kelompok penelitian yang terkait dengan topik penelitian yang diusulkan.
8. Form isian biodata pengusul.
9. Form isian biodata Pembimbing Pendamping (co-promotor) dan Promotor
10. Ijazah dan Transkrip pendidikan terakhir pengusul.
Pendaftaran:
Pelamar beasiswa BRIN sebagai calon peserta program belajar berbasis riset dapat mendaftar secara online dengan membuat akun di laman https://byresearch.brin.go.id dan mengunggah surat pengantar pendaftaran program belajar berbasis riset dari kepala satuan kerja calon peserta.
Setelah akun calon peserta diverifikasi, calon peserta dipersilahkan untuk melengkapi dan mengunggah dokumen persyaratan asli pendaftaran peserta program belajar berbasis riset yang dipindai dengan format PDF dalam aplikasi.
Pendaftaran online beasiswa BRIN untuk program S2 dan S3 ini dibuka mulai 1 Januari s.d 31 Januari 2023. Anda sudah bisa mempersiapkan dari sekarang dokumen yang diperlukan sebelum diajukan secara online.
Seleksi calon peserta program belajar berbasis riset akan dilaksanakan oleh Tim Pengelola berdasarkan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan serta kesesuaiannya dengan skema program belajar berbasis riset.
Hasil seleksi akan disampaikan secara formal kepada kepala satuan kerja pengusul, dengan periode penetapan peserta program sesuai jadwal pelaksanaan;
Bagi peserta yang telah ditetapkan sebagai peserta program, wajib mengirimkan seluruh dokumen Surat Pernyataan (asli) kepada Direktur Manajemen Talenta, melalui Koordinator Degree by Research (DBR).