Lpkpkntb.com – Lembaga pengawas tidak mendapati bukti pelanggaran aturan kampanye. Calon Wakil Presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka lolos sanksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga:
Pasangan Prabowo dan Gibran Satu Putaran, Kunjungan TKD Provinsi Dengan TKD Kota Mataram
“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Bagja menyatakan hasil tersebut secara resmi dikeluarkan setelah laporan terkait dengan kasus berkampanye di arena Car Free Day pada Minggu 3 Desember di Jakarta dengan melibatkan anak-anak, ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra GAKKUMDU).
Wakil Bupati Suaib Mansur Apresiasi Pameran Pendidikan SMKN 2 Luwu Utara
Page: 1 2
Memasuki semester II tahun akademik 2024/2025, harapan para pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) jenjang S3…
Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, membantah tuduhan keterlibatannya dalam dugaan…
Bantuan Chromebook bagian dari program distribusi perangkat laptop berbasis sistem operasi Chrome OS kepada siswa…
Desa Hasanah, Mappedeceng, Luwu Utara -Pada hari Jumat, 17 Januari 2025, Desa Hasanah menggelar Musyawarah…
Mataram – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Daerah terkait…
Dalam rangkaian kegiatan roadshow UNU LiterAction!, Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) menggelar…