Bawaslu Sebut Aksi Bagi-Bagi Susu Saat CFD Jakarta Bukan Pelanggaran Kampanye

Dalam hasil itu dinyatakan, kegiatan Gibran tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana Pemilu 2024.

Advertisements
Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu UHT gratis kepada anak-anak di Solo.Dok. Liputan6/Fajar Abrori)

Namun, Bawaslu turut melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi menambahkan, Bawaslu tidak bisa langsung memberikan sanksi pada peserta Pemilu karena harus melakukan pengkajian dan pemeriksaan dengan jeli.

Apabila aduan dari masyarakat yang berupa foto atau video terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan melanggar aturan, maka Bawaslu akan menindaknya sesuai dengan kewenangan dan hukum yang berlaku.

Di mana alur penindakan dimulai dari mengidentifikasi tempat dan waktu kejadian, melakukan klarifikasi pada pihak yang dilaporkan hingga menurunkan jajaran untuk melakukan penyelidikan di lapangan. (*)