Bawaslu Sebut Aksi Bagi-Bagi Susu Saat CFD Jakarta Bukan Pelanggaran Kampanye

Lpkpkntb.com – Lembaga pengawas tidak mendapati bukti pelanggaran aturan kampanye. Calon Wakil Presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka lolos sanksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga:

Pasangan Prabowo dan Gibran Satu Putaran, Kunjungan TKD Provinsi Dengan TKD Kota Mataram

“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Bagja menyatakan hasil tersebut secara resmi dikeluarkan setelah laporan terkait dengan kasus berkampanye di arena Car Free Day pada Minggu 3 Desember di Jakarta dengan melibatkan anak-anak, ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra GAKKUMDU).

Wakil Bupati Suaib Mansur Apresiasi Pameran Pendidikan SMKN 2 Luwu Utara