Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa Pemilihan Serentak 2024, Catat jadwal dan persyaratannya

–  22-24 Mei penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon anggota PKD masa perpanjangan

– Kemudian, Tanggal 25 Mei pengumuman hasil penelitian berkas administrasi calon anggota PKD

–  Untuk, tanggal 25-30 Mei tanggapan dan masukan dari masyarakat

– Lalu,  27-28 Mei pelaksanaan tes wawancara calon anggota PKD oleh Panwaslu kecamatan

– Tanggal 29 Mei rekapitulasi penilaian hasil wawancara

– Tanggal 30 Mei pleno penetapan calon anggota PKD

Advertisements

– Tanggal 31 Mei Pengumuman PKD terpilih

– Untuk Tanggal 1-2 Juni pelantikan dan pembekalan.

Oleh karena itu, penerimaan berkas administrasi akan dilakukan mulai Tanggal 18 s.d 21 Mei 2024.

Sementara Persyaratan pendaftaran calon Anggota PKD, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Kemudian, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Lalu, Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dan;
  16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar;

Kemudian, Formulir dan persyaratan berkas dapat dilihat di halaman website Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota masing-masing, atau bisa menanyakan di kantor Bawaslu, kelurahan/desa terdekat.

(Sa/ya).