“Dalam pelaksanaan kontrak itu, kita duga ada penyimpangan. Sama dengan penilaian kejati NTB,” tegasnya.
Telah lama Pemprov NTB meminta kontribusi sebesar Rp 9 miliar lebih kepada PT Lombok Plaza. Dilansir lombokpost.
Nilai itu dihitung sejak 2016-2024. Namun hingga kini tidak kunjung dibayarkan.
Dugaan penyimpangan juga dilakukan PT Lombok Plaza saat pembangunan Laboratorium Kesehatan (Labkes).
Seharusnya anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 12 miliar lebih, akan tetapi hanya Rp 6 miliar.
“Sisanya Rp 6 miliar lagi ini bagaimana, kalau memang hanya Rp 6 miliar, silakan dilanjutkan pembangunannya atau nominal uang ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan dalam waktu dekat.