Lpkpkntb.com – Pemerintah kota (Pemkot) Mataram Melalui Sekretariat Daerah (Sekda) akan melakukan pendataan ulang seluruh aset yang tersebar di Kota Mataram, dengan surat tugas nomor : 87/ST/XIX.MTR/03/2024.
” Ini dalam rangka kita menertibkan pemakaian aset/ rumah dinas agar pemanfaatannya benar2 digunakan oleh yang benar -benar berhak, karena ada rumah dinas dipakai oleh orang yang tidak berhak,” Kata Sekda Lalu Alwan Basri, SPi., M.Si. Di konfirmasi via Whatsapp.
Baca Ini:
Lengkapi Data Diri Sebelum Login sscasn.bkn.go.id Pendaftaran Kemenkumham 2024
Cek Jumlah Gaji PPK PPS dan KPPS Pilkada 2024
Menurutnya, ” Harusnya PNS datang terlebih dahulu ke BKD agar dibuatkan kontrak dan diberikan permakluman bahwa memang benar tidak mampu. Jangan sampai hanya sekedar bilang tidak mampu padahal mampu, ini yang kita harapkan jangan sampai memberikan pernyataan yang tidak benar, Ini menjadi atensinya BPK RI dari hasil pemeriksaan langsung ke lapangan,” terang Sekda Lalu Alwan.
Adapun bunyi Surat edaran (SE) sebagai berikut: Nomor: 000.1.4/900/Sekda/V/2024. Sifat: Penting, Hal: Penertiban Rumah Dinas. Yth. Kepala Sekolah Dasar se- Kota Mataram.
Page: 1 2
MATARAM - Setelah gugatannya dinyatakan NO oleh Pengadilan Tinggi Mataram, M. Fihiruddin melalui kuasa hukumnya,…
Menjelang Lebaran 2025, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan serangkaian program diskon untuk meringankan beban masyarakat…
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis,…
Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) dan Menteri Pendayagunaan…
Mataram – Sejumlah pelaku wisata di NTB mempertanyakan efektivitas dan transparansi kinerja Badan Promosi Pariwisata…
Lombok – Museum Mutiara Lombok kini menjadi salah satu museum mutiara terlengkap di dunia, dengan…