Baca Ini:
Pertonsi Dukung dan Sukseskan Forda 2024 dan Fornas 2025
Sri Mulyani Melihat Tumpukan Dana APBD Menganggur di Perbankan Rp180,96 triliun
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dalam rangka pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Republik Indonesia (BPK RI) pengamanan barang milik daerah berupa rumah dinas milik Pemerintah Kota Mataram, khususnya terhadap hunian yang dikuasai dan dipergunakan oleh pihak yang tidak berhak. Untuk itu, maka diminta kepada seluruh penghuni rumah dinas untuk segera melaporkan diri ke bidang aset Badan Keuangan Daerah Kota Mataram paling lambat tanggal 10 Mei 2024 dengan membawa kelengkapan sebagai berikut :
- surat permohonan menempati rumah dinas;
- surat keterangan belum memiliki rumah (surat keterangan tidak mampu) bagi ASN;
- sk pengangkatan pegawai tidak tetap bagi non ASN (PTT/GTT);
- kartu keluarga;
- kartu tanda penduduk;
- pas foto warna ukuran 4 x 6;
- materai 10.000 sebanyak 2 lembar;
- pakta integritas.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasi.
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatu..
(Abi).