lpkpkntb.com – Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merilis surat Nomor K.26-30/V.47-4/99.
Kemudian, melalui surat Nomor K.26-30/V.47-4/99 ini, terdapat persyaratan pengangkatan honorer menjadi ASN 2023.
Para tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN, apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh surat tersebut.
Inilah syarat pengangkatan honorer yang dimaksud sebagaimana tercantum dalam surat Nomor K.26-30/V.47-4/99, sebagai berikut yang dilansir dari berbagai sumber diantanya:
1) Penghasilan tidak dibiayai dari APBN/APBD.
2) Masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tahun 2005 hingga saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus menerus.
3) Usia maksimal 46 tahun serta minimal berusia 19 tahun.
4) Bekerja dalam lingkup instansi pemerintah.
5) Lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB), serta
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…