BARU !! Persyaratan pengangkatan Honorer menjadi ASN 2023 berdasarkan surat nomor K.26-30/V.47-4/99

Guru Belum Bersertifikasi Ada Uang Tambahan Rp750 Ribu, Ini Kriterianya
Guru Belum Bersertifikasi Ada Uang Tambahan Rp750 Ribu, Ini Kriterianya. Ilustrasi.

lpkpkntb.com – Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merilis surat Nomor K.26-30/V.47-4/99.

 

Kemudian, melalui surat Nomor K.26-30/V.47-4/99 ini, terdapat persyaratan pengangkatan honorer menjadi ASN 2023.

 

Para tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN, apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh surat tersebut.

 

Inilah syarat pengangkatan honorer yang dimaksud sebagaimana tercantum dalam surat Nomor K.26-30/V.47-4/99, sebagai berikut yang dilansir dari berbagai sumber diantanya:

 

1) Penghasilan tidak dibiayai dari APBN/APBD.

 

2) Masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tahun 2005 hingga saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus menerus.

 

3) Usia maksimal 46 tahun serta minimal berusia 19 tahun.

 

4) Bekerja dalam lingkup instansi pemerintah.

 

5) Lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB), serta