lpkpkntb – Mataram- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Dikbud) NTB akan melakukan evaluasi terhadap pola penggunaan handphone di sekolah.
Pada Tanggal 21 September 2022 Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf Zain mengatakan,
” Usulan kepala sekolah agar dikeluarkan lagi edaran terkait larangan siswa membawa HP ke sekolah akan kita kaji, agar langkah dan kebijakan yang kita ambil sesuai kebutuhan,” kata nya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi adanya usulan sejumlah kepala sekolah tingkat SMP di Kota Mataram, untuk meminta Disdik kembali mengeluarkan edaran larangan siswa membawa HP ke sekolah.
Pertimbangannya, siswa dikhawatirkan akan membuka situs-situs lain yang tidak sesuai dengan usia mereka, sehingga harus dikontrol secara ketat.
Yusuf mengakui, seiring dengan melandainya pandemi COVID-19 saat ini, penggunaan HP untuk kegiatan belajar mengajar tidak digunakan lagi sebab proses pembelajaran fokus dilakukan melalui PTM.
“Keluhan-keluhan itu kita terima dari sejumlah kepala sekolah yang besar-besar misalnya di SMPN 1, SMPN 2, dan SMPN 15, sedangkan sekolah lainnya belum,” katanya.
lanjut Yusuf, selama ini alasan orang tua memberikan HP pada anak-anak untuk komunikasi penjemputan saat jam pulang sekolah.
Oleh karena itu dalam hal ini sekolah juga harus menyiapkan fasilitas telepon gratis minimal tiga dengan nomor berbeda agar memudahkan orang tua dan siswa.
Page: 1 2
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…
Lpkpkntb.com - Praya, 24 Januari 2025. Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Menyatakan Sikap…