“Kalau siswa dilarang bawa HP, sekolah harus bisa siapkan fasilitas telepon gratis,” katanya.
Sementara menanggapi hal tersebut, Kadis Dikbud NTB, Dr. Aidi Furqon mengatakan, “Akan SE tersebut pernah diaktifkan sejak tahun 2017 namun semenjak Covid 19 SE Gubernur hingga kini terabaikan…! Apalagi akhir akhir ini banyak beredar video viral kenakalan remaja yang dilakukan anak sekolah” jelasnya.
Sementara “Boleh membawa Hp tapi disediakan loker ” .
Jadi yang tidak boleh sama sekali adalah membawa ponsel ke dalam kelas ketika proses belajar mengajar berlangsung dikhawatirkan jika para siswa diberi ijin membawa hp kedalam kelas pasti mereka asyik main tik tok dan chatting, Apalagi kalau memakai jilbab mereka masukan headset ditelinga yang tertutup jilbab.
“seperti memahami pelajaran. Tapi ternyata gurunya salah menyangka siswa tersebut sebenarnya sedang mendengar musik,” ujarnya.
Dengan revisi SE Gubernur, mungkin dalam satu minggu siswa hanya boleh memakai hp pintar sekali saja pada saat anak-anak didik belajar dengan melibatkan teknologi.
Proses belajar online tetap bisa difasilitasi dan pelajaran offline tidak terganggu. Dengan SE Gubernur ini, akan mengurangi beban Biaya pembelian kuota pulsa yang orang tua murid.
Lanjut Aidy, ” Ketika membangun konsentrasi belajar pada anak-anak jangan hanya tertarik kepada ponselnya dari pada kepada materi pelajaran yang diberikan” tutupnya. [Abi/Ron].