Tidak memiliki amdal yang memadai. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, setiap proyek perumahan harus memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebelum pembangunan. Jika pengembang mengabaikan studi Amdal atau tidak memenuhi rekomendasi lingkungan, maka izinnya dapat dicabut.
Minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dalam UU No. 26 Tahun 2007 mengharuskan pengembang menyediakan 30% dari total luas lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk mencegah banjir.
Perumahan Meka Asia diduga tidak menyediakan cukup RTH, sehingga air hujan tidak terserap ke tanah dan langsung meluber ke jalan serta rumah warga.
*Fihirudin: “Jika Tidak Ditindak, Kami Akan Turun ke Jalan!”*
Ketua Dewan Pembina Forum Rakyat, Fihirudin, memberikan ultimatum keras kepada Pemda Lombok Barat untuk segera mencabut izin Perumahan Meka Asia.
“Kami tidak akan tinggal diam! Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Pemda, kami akan mengerahkan massa untuk aksi besar-besaran, menduduki kantor pengembang, bahkan membawa kasus ini ke jalur hukum!” ancamnya.
Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dengan menegakkan aturan pembangunan yang benar. Jika tidak, maka kasus seperti ini akan terus berulang dan masyarakat akan selalu menjadi korban.
“Jangan sampai pengembang seenaknya meraup keuntungan, sementara rakyat yang harus menanggung dampaknya!” tutupnya.
(*)