Lpkpkntb.com – Mataram – Erles Rareral, S.H, M.H., kuasa hukum dari inisial Ibu DV, melaporkan Suhaili, mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, ke Polda NTB atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemerasan. Laporan ini diajukan pada 15 Juli lalu.
Dalam keterangannya, Erles menjelaskan bahwa Suhaili diduga mengiming-imingi kliennya dengan berbagai kerjasama, termasuk bisnis restoran dan kolam pemancingan.
Baca: Akan Dibuka Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Untuk Pilkada Serentak 2024 Cek Jadwal
“Saya datang memenuhi undangan Polda NTB untuk memberikan keterangan. Modusnya, Suhaili menjanjikan kerjasama, namun ternyata tidak ada tindak lanjut yang jelas,” kata Erles.
Erles juga menyebutkan bahwa Suhaili mengaku telah menggunakan uang kliennya sebesar Rp 30 juta, untuk kontrak kolam pemancingan Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.
“Saya bertemu dengan Suhaili sekitar dua jam. Ia mengakui semua perbuatannya dan berjanji untuk menyelesaikan dalam waktu seminggu, namun tidak ada tindakan nyata,” tambah Erles.
Lebih lanjut, Erles mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
“Selain uang kontrak, ada juga kasus pengambilan beras milik klien kami tanpa izin. Suhaili mengambil sekitar 100 kantong beras yang masing-masing kantong berisi 5 kilogram beras, di bulan Februari saat harga beras mencapai Rp 18.000 per kilogram,” jelasnya.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…