Erles menegaskan bahwa laporan ini tidak terkait dengan momen Pilkada.
“Kami tidak ada urusan dengan Pilkada. Ini murni soal kejahatan yang dilakukan oleh Suhaili,” ujar Erles.
Suhaili juga dilaporkan telah menyalahgunakan rekening BCA atas nama klien kami.
“Ini bisa masuk kejahatan perbankan. Ada banyak uang di dalam rekening tersebut,” kata Erles.
Hari ini, klien kami dan beberapa saksi telah memberikan keterangan di Polda NTB.
“Total kerugian yang dialami Ibu DV sekitar Rp 1,5 miliar, dan Suhaili mengakuinya,” kata Erles.
Sebagai penutup, Erles menegaskan bahwa kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan kuasa yang diberikan oleh kliennya.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Erles.
(Red).