Lpkpkntb.com – Baju Guru PPPK KORPRI atau Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan wadah besar dari seluruh pegawai di Indonesia yang mengabdi untuk negara.
Kemudian, untuk ketentuan resmi penggunaan seragam dinas bagi Guru PPPK khususnya baju KORPRI sudah diatur Pemerintah.
Tentu bagi semua orang pasti sering melihat mereka memakainya ketika sedang bekerja atau berdinas.
Namun, bagaimana dengan aturan resminya, apakah Guru PPPK diperbolehkan memakai?
Terkait:
Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Seragam PNS dan PPPK 2024
Page: 1 2
BMKG menyatakan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) siaga bencana hidrometeorologi. BMKG Stasiun Klimatologi NTB menyebut…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…